maaf email atau password anda salah


Hakim Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok menolak gugatan para calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

arsip tempo : 171404514337.

. tempo : 171404514337.

DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok menolak gugatan para calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hakim menilai gugatan yang diajukan para korban tidak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

Ketua majelis hakim Ramon Wahyudi mengatakan, para penggugat mengklaim kerugian total sekitar Rp 49 miliar. Tapi, setelah dijumlahkan seluruhnya, kerugian hanya Rp 1,1

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan