Keringanan Lagi untuk Koruptor
Presiden Joko Widodo seharusnya menolak permohonan grasi Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Keputusan Jokowi tertanggal 25 Oktober 2019 yang mengabulkan pengurangan hukuman sebanyak satu tahun bagi bekas Gubernur Riau itu melemahkan upaya penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.
Annas divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini