Dana Kapitasi Minim Pengawasan
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori, mengatakan aturan pengelolaan serta pengawasan dana kapitasi belum memadai. "Efektivitas dan efisiensi skema penyaluran dana ini juga masih perlu dikaji," kata dia kepada Tempo.
Penyaluran dana kapitasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur peruntukan dana kapitasi serta mekanisme pelaporannya. Namun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini