maaf email atau password anda salah


Presiden Sahkan Aturan Mobil Listrik

Penghitungan pajak memakai basis emisi dan rasio bahan bakar.

arsip tempo : 171402607579.

BMW i3S Listrik di pamerkan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, 18 Juli lalu. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 171402607579.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan dan skema perpajakan mobil listrik. "Sudah saya tanda tangan pada Senin lalu (5 Agustus)," kata dia selepas meresmikan gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, kemarin.

Salah satu isi peraturan tersebut ialah perubahan penghitungan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tarif PPnBM tidak lagi memakai basis kubikasi mesin

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan