Mahkamah Agung Tolak Kasasi Daryatmo
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dalam kasus kepengurusan di Partai Hati Nurani Rakyat atau Partai Hanura. Amar putusan Mahkamah Agung bernomor 194K/TUN/2019 itu menyatakan menolak gugatan Daryatmo terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor M.MH.01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini