India Cabut Status Khusus Jammu dan Kashmir
SRINAGAR - Pemerintah India pimpinan ultranasionalis Hindu kemarin mencabut status khusus Jammu dan Kashmir, satu-satunya negara bagian yang mayoritas berpenduduk muslim.
Status khusus itu selama ini dijamin oleh konstitusi India yang tercantum dalam Pasal 370. Pasal tersebut dianggap penting karena menjamin otonomi luas bagi negara bagian berpenduduk sekitar 12 juta orang itu.
Berdasarkan Pasal 370, Negara Bagian Jammu dan Kashmir berhak mempu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini