Peluang KPK Ajukan Peninjauan Terbuka Lebar
JAKARTA - Sejumlah ahli dan praktisi hukum menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpeluang untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan ada ayat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini