Jejak Tiga Hakim Menangani Perkara
JAKARTA - Tiga hakim kasasi Mahkamah Agung menjadi sorotan setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tiga hakim itu-Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Askin-berbeda pendapat dalam memutus perkara yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut. "Sepanjang kami membahas dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini