Nasib Perempuan di Palu Hakim
Laras Susanti
Peneliti pada Law, Gender and Society Research Center, Fakultas Hukum UGM
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 menguatkan putusan kasasi MA dan menyatakan Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini