KPU Persoalkan Materi Gugatan Prabowo
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menolak materi gugatan yang disampaikan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang sengketa pemilihan presiden, kemarin. Ketua kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menilai gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang yang digelar kemarin ilegal karena berada di luar kerangka hukum.
"Dalam jawaban kami, kami akan sampaikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini