Aturan Ojek Online Segera Terbit
JAKARTA – Kementerian Perhubungan tinggal selangkah lagi memberlakukan regulasi angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online secara nasional. Meski selesai disusun pada Mei lalu, aturan itu masih diuji di lima kota besar, dari Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, hingga Makassar, untuk melihat reaksi pasar.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan hasil uji coba sudah di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini