Warga Kampung Usulkan Revisi Aturan Tata Ruang
JAKARTA - Jaringan Rakyat Miskin Kota mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Mereka mengajukan revisi perda itu agar program penataan kampung yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI tidak melanggar aturan tata ruang.
Ketua Jaringan Rakyat Miskin Kota, Eni Rochyati, menjelaskan, saat menyusun Perda 1/2014, pemerintah DKI tidak melibatkan warga kampung. Padahal warga telah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini