Kasus Ratna Sarumpaet Ditangani Kejaksaan
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan berkas perkara, barang bukti, berikut tersangka penyebar kabar bohong, Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. "Kejaksaan Tinggi sudah menyatakan berkas kasus Ratna Sarumpaet lengkap atau P21," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, kemarin.
Polisi menangkap aktivis tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Oktober lalu menjelang terbang ke Santiago,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini