Pemerintah Susun 15 Pasal Aturan Ojek Online
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan mengenai angkutan roda dua berbasis aplikasi online atau ojek online paling lambat pada Maret mendatang. Kepala Sub-Direktorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan penyusunan regulasi berbentuk peraturan Menteri Perhubungan itu melibatkan dua penyedia aplikasi angkutan online, Go-Jek dan Grab, serta para mitra pengemudinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini