maaf email atau password anda salah


Pengadilan Cibinong Bebaskan Basuki Wasis

Hakim menyatakan keterangan ahli di pengadilan tidak bisa digugat.

arsip tempo : 171399122846.

Basuki Wasis. Dok ICW. tempo : 171399122846.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi Basuki Wasis, saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi, yang digugat oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dalam putusan selanya, hakim menyatakan gugatan Nur Alam tidak dapat diterima karena keterangan ahli dalam sidang tidak bisa digugat secara perdata ataupun pidana.

"Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan hukum acara, tapi juga kajian masyarakat," kata Ketua Yay

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan