Wahid Didakwa MenJual Izin dan Fasilitas Lapas Sukamiskin
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Hussein, menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah narapidana kasus korupsi. Wahid dituduh memberikan izin pemasangan fasilitas mewah di ruang tahanan dan memberikan izin luar biasa bagi napi untuk keluar Lapas Sukamiskin.
"Terdakwa bersama Hendry Saputra, staf umum merangkap sopir pribadi Kepala Lapas Sukamiskin, menerima hadiah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini