Petaka Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI
Melalui sidang kabinet di Bogor pada Jumat pekan lalu, Presiden Jokowi membatalkan rencana kenaikan cukai rokok pada 2019. Pembatalan ini adalah petaka regulasi. Kenaikan cukai adalah kelaziman yang dijamin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut aturan itu, cukai rokok bisa naik sampai 57 persen, sedangkan besaran cukai saat ini baru mencapai 40-an persen. Buntut dari "pembangkangan" regulas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini