Dua Jurnalis Reuters di Myanmar Ajukan Permohonan Banding
YANGON - Dua jurnalis kantor berita Reuters di Myanmar, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Keduanya divonis 7 tahun penjara karena dianggap bersalah membocorkan rahasia negara dengan liputan pembantaian 10 lelaki Rohingya oleh tentara Myanmar.
"Kami mengajukan permohonan banding hari ini atas nama Wa Lone dan Kyaw Soe Oo karena putusan pengadilan salah," kata pemimpin redaksi Reuters, St
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini