maaf email atau password anda salah


Putusan Janggal Mahkamah Agung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

arsip tempo : 171405255974.

Mahkamah Agung membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Akal-akalan mengakali putusan yang final dan mengika. tempo : 171405255974.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan tersebut bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi meluluskan uji materi atas Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Pasal 182 huruf I mengatur ten

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan