Pemerintah Jakarta Larang Pengguna Narkoba Huni Rumah Susun
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendata penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang positif menggunakan narkoba untuk kemudian melarang mereka tinggal di hunian vertikal milik pemerintah daerah itu.
"Kami akan melakukan proses administrasi, kami berikan surat teguran dan surat peringatan," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, kemarin.
Menurut Meli, warga rumah susun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini