Pemerintah Siap Denda Badan Usaha Rp 270 Miliar
JAKARTA – Pemerintah bakal menindak tegas badan usaha bahan bakar minyak (BUBBM) ataupun badan usaha bahan bakar nabati (BUBBN) yang tidak menjalankan program perluasan mandatori biodiesel 20 (B20) yang dimulai sejak 1 September lalu. Pemerintah menyiapkan skema denda senilai Rp 270 miliar untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha yang mendapat penugasan. "Kurang-lebih Rp 270 miliar, tentunya perlu dibuktikan dengan berbagai verifikasi lebih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini