Irwandi Yusuf Kembali Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup ihwal keterlibatan Irwandi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Dermaga Sabang periode 2006-2011. Sebelumnya, KPK telah menjadikan Irwandi sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
"IY (Irwandi) dan orang kepercayaannya, IA (Izil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini