Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Bui
JAKARTA – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Jaksa menyebutkan, Syafruddin tetap men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini