Pemerintah Naikkan Tarif Batas Bawah Angkutan Udara
JAKARTA Kementerian Perhubungan berencana menaikkan batas terbawah tarif tiket pesawat. Penyesuaian tarif ini sebelumnya merupakan permintaan dari para pelaku industri penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif batas bawah (TBB) penerbangan akan dinaikkan hingga 5 persen dari batas sebelumnya. "Dengan demikian, batasnya dinaikkan menjadi 35 persen d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini