Perekrutan Kembali Penyidik Diduga untuk Mengawal Kasus BLBI
JAKARTA - Usulan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar merekrut kembali penyidik kepolisian Muhammad Irhamny diduga berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merugikan negara Rp 4,58 triliun. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan untuk mengkonfirmasi tentang kaitan usulan perekrutan ini dengan penyelesaikan kasus tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa pimpinan KPK sedang me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini