Gubernur Yogya Didesak Cabut Aturan Diskriminatif
YOGYAKARTA - Puluhan dosen dari sejumlah kampus di Indonesia dan luar negeri mendesak Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mencabut aturan diskrimatif terhadap warga etnis Tionghoa. Aturan yang terbit pada 1975 itu menyulitkan warga minoritas untuk memperoleh sertifikat hak kepemilikan tanah hingga sekarang.
YOGYAKARTA - Puluhan dosen dari sejumlah kampus di Indonesia dan luar negeri mendesak Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mencabut aturan diskrimatif terhadap warga etnis Tionghoa. Aturan yang terbit pada 1975 itu menyulitkan warga minoritas untuk memperoleh sertifikat hak kepemilikan tanah hingga sekarang.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/1/A/1975 tentang PenyeragamanPolicyPembe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini