Uni Eropa Pungut Pajak Perusahaan Digital
JAKARTA - Komisi Uni Eropa akan menerbitkan aturan pungutan pajak pada perusahaan digital. Kabar yang dilansir Reuters menyebutkan pajak ini mengincar perusahaan teknologi asal Amerika Serikat seperti Google dan Facebook.
Dalam draf aturan tersebut disebutkan bahwa Uni Eropa akan memungut pajak 3 persen dari omzet perusahaan digital. Jika draf aturan ini meluncur mulus di meja parlemen dan didukung oleh negara-negara Uni Eropa, pajak ini akan me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini