Pengawasan Penanganan Terorisme Libatkan Publik
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembentukan dewan pengawas penanganan terorisme. Usul ini telah dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kini dibahas oleh Panitia Khusus.
Anggota Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme, Arsul Sani, mengatakan tugas utama dewan pengawas ini adalah memelototi seluruh lembaga yang berwenang dalam penindakan terorisme, kontra-ra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini