23 Pengembang Diduga Langgar Aturan Kelayakan Bangunan
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta menemukan 23 pemilik, pengguna, dan penyedia jasa konstruksi bangunan gedung di Ibu Kota yang melanggar aturan sertifikat laik fungsi (SLF). Temuan itu merupakan bagian dari audit BPK atas kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta yang juga mengungkap potensi kurang penerimaan senilai Rp 33,8 miliar.
Audit BPK pada 2 Agustus-12 Oktober lalu itu antara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini