Pengadilan Bebaskan Korban Salah Tangkap
BEKASI - Tiga warga Tangerang yang diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus pencurian sepeda motor akhirnya dibebaskan kemarin. Pengadilan Negeri Bekasi resmi mengeluarkan surat penetapan pembebasan setelah mendapatkan salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penetapan dikeluarkan tadi ketika sidang," kata pengacara dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, kemarin.
Sidang kemarin sejatinya digelar untuk pembacaan dakw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini