Pemerintah Siapkan Aturan Baru Sanksi Pajak
JAKARTA - Pemerintah mulai menyusun aturan hukum terhadap pemeriksaan lanjutan pasca-amnesti pajak. Dasar hukum itu akan digunakan untuk menjerat wajib pajak yang tak patuh, tapi tak mengajukan permohonan amnesti, ataupun peserta pengampunan yang memiliki aset tak sesuai dengan laporan.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rancangan peraturan pemerintah akan dibahas selama sebulan ke depan. Peraturan tersebut akan menjadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini