Bupati Banyuasin Dituntut 8 Tahun Bui
PALEMBANG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Banyuasin (nonaktif) Yan Anton Ferdian hukuman 8 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Yan Anton selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Sebab, "Yan Anton terbukti terima gratifikasi Rp 1 miliar dari rekanan," ujar jaksa Roy Riady dalam persidangan kemarin.
KPK menangkap Yan dalam operasi tangkap tangan saat menerima suap dari Kir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini