Dirjen Imigrasi Cabut Persyaratan Rekening Rp 25 juta
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan persyaratan kepemilikan rekening minimal Rp 25 juta untuk pemohon paspor baru, kemarin. Langkah itu diambil akibat maraknya protes dari masyarakat terhadap aturan tersebut. "Kami menampung aspirasi masyarakat ataupun media yang cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata juru bicara Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno, kemarin.
Agung mengataka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini