Dua Pembunuh Eno Farihah Terancam Hukuman Mati
TANGERANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Rahmat Arifin, 24 tahun, dan Imam Harpriadi, 24 tahun, dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Farihah, 19 tahun, karyawati pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang. "Ancamannya hukuman mati," ujar ketua tim jaksa penuntut umum, M. Ikbal Hadjarati, di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Tim jaksa menyatakan pembunuhan sadistis oleh ked
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini