Pengacara Siapkan Rasuah Rp 500 Juta
JAKARTA - Asep Ruhiyat, advokat yang beracara di Mahkamah Agung, mengaku menyiapkan sejumlah uang untuk membayar hakim agung. Uang itu rencananya diberikan melalui Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, yang kini menjadi terdakwa penyuapan.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Saat bersaksi, Asep membenarkan sel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini