Cukup Tiga Jam bagi Investor Korea
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyiapkan layanan izin investasi tiga jam untuk mempercepat realisasi kesepakatan bisnis antara Indonesia dan Korea Selatan. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, sejak diluncurkan 11 Januari lalu, sudah ada empat perusahaan asal Korea Selatan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Pengalaman langsung dari perusahaan memiliki pengaruh kuat untuk meyakinkan perusahaan Korea Selatan lainny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini