Curi Spanduk, Turis AS Dihukum 15 Tahun Kerja Paksa
PYONGYANG - Pengadilan Tertinggi Korea Utara memberi seorang turis Amerika hukuman 15 tahun kerja paksa kemarin. "Mahkamah Agung Korea Utara menjatuhkan vonis kepada Otto Warmbier, mahasiswa asal Amerika Serikat berusia 21 tahun, dengan tuduhan subversi," demikian dilansir kantor berita resmi Korea Utara, Korean Central News Agency (KCNA), seperti dilaporkanYonhap, kemarin.
Warmbier dari University of Virginia ditangkap pada akhir Januari lalu saa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini