Hakim Memvonis Bebas 19 Eks Legislator Parepare
MAKASSAR - Ketua majelis hakim Muhammad Damis memvonis bebas 19 anggota DPRD Parepare periode 2004-2009 dalam sidang putusan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. Mereka dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Parepare.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini