Jaksa Agung Berjanji Bebaskan Samad dan Bambang
JAKARTA -Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan memutuskan pemberian seponering (deponering), atau pengesampingan perkara, bagi kasus mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, pada pekan ini. Namun ia menolak menyebutkan apakah pasti akan memberikan deponering kepada Samad dan Bambang.
"Sepenuhnya hak prerogatif Jaksa Agung," kata dia di kantornya kemarin.
Prasetyo berujar telah menerima rekomendasi dari Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini