Pasal Berlapis untuk Daeng Aziz
Abdul Aziz alias Daeng Aziz disangka terlibat dalam sejumlah kasus di Kalijodo, Jakarta Utara. Kasus ini termasuk memfasilitasi perbuatan cabul sebagai muncikari, menyimpan senjata tajam, serta berdagang minuman keras. Berikut ini pasal-pasal yang menjeratnya.
Memfasilitasi Perbuatan Cabul
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain, dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini