Abdul Aziz Bisa Dijerat Kasus Prostitusi
JAKARTA- Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala, mengatakan Abdul Aziz alias Daeng Aziz lebih tepat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebab, di tempat hiburan milik pengusaha di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, itu terdapat layanan prostitusi. "Asalkan ada pekerja seks yang berani melapor kalau dia dipaksa bekerja," ujar Adrianus, kepada Tempo, kemarin.
Menurut Adr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini