maaf email atau password anda salah


Amnesti Bisa Dijalankan tanpa Undang-Undang

JAKARTA- Praktek pengampunan pajak di Indonesia tak selalu dijalankan dengan undang-undang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto, menjalankannya dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang pengampunan pajak.

arsip tempo : 171405022851.

. tempo : 171405022851.

JAKARTA- Praktek pengampunan pajak di Indonesia tak selalu dijalankan dengan undang-undang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto, menjalankannya dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang pengampunan pajak.

Yustinus menyampaikan hal ini untuk menanggapi tertundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak di Dewan Perwakil

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan