Putusan Pengadilan HAM 1965 Dibawa ke PBB
DEN HAAG - Putusan sidang kasus Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) 1965 di Belanda, yang berlangsung sejak Selasa lalu hingga kemarin, bisa dibawa ke forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Bisa saja," kata jaksa penuntut kasus ini, Todung Mulya Lubis, saat diwawancarai Tempo di sela sidang di Kota Den Haag, Belanda, kemarin.
Dalam kasus ini, tim penuntut menetapkan sembilan dakwaan terhadap negara Indonesia. Kese
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini