Gugatan Aburizal Dikabulkan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Kemarin, hakim menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional IX di Ancol yang menghasilkan kepengurusan kubu Agung Laksono sebagai perbuatan melanggar hukum.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Kemarin, hakim menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional IX di Ancol yang menghasilkan kepengurusan kubu Agung Laksono sebagai perbuatan melanggar hukum.
Hakim juga menetapkan putusan provisi, yang telah dibacakan pada awal Juni lalu, berlaku untuk seterusnya kepada para tergugat. Pertama, selama proses hukum berlangsun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini