Keganjilan Penetapan Tersangka Pimpinan KY
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua pemimpin Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya karena dianggap melanggar Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 (fitnah). Sarpin berkeberatan atas komentar mereka di media massa, yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Joko Riyanto
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua pemimpin Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya karena dianggap melanggar Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 (fitnah). Sarpin berkeberatan atas komentar mereka di media massa, yang meny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini