Banding Dua Anak Perusahaan Asian Agri Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Pajak Jakarta menolak permohonan banding PT PT Raja Garuda Mas Sejati dan PT Rigunas Agri Utama (Asian Agri Group).
Hakim Ketua Majelis XV B Pengadilan Pajak Tonggo Aritonang, memutuskan menolak permohonan banding Raja Garuda tentang keberatan wajib pajak atas Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2002 nomor 00003/306/02/073/13 tanggal 3 Juni 2013.
"Amar putusan tidak dapat diterima," kata hakim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini