Dua Ormas Islam Tolak Nikah Beda Agama
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendesak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua organisasi kemasyarakatan Islam ini menilai gugatan tersebut sebagai propaganda dan promosi terhadap pernikahan beda agama.
"Cara pandang pemohon tampak dangkal dan tumpul. Justru dalam Pasal 2 ayat (1) itu terletak aspek religius hukum perkawinan di In
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini