Polisi Akan Periksa Kejiwaan Florence di Tahanan
YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan Florence Sihombing, 26 tahun. Mahasiswi S-2 Notariat Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemarin.
Komisaris Besar Kokot Indarto, Direktur Kriminal Khusus Polda DIY, mengatakan pemeriksaan kejiwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini