maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Goyahnya Dinasti Ratu Atut

Setelah menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya memprioritaskan pemeriksaan terhadap Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten itu patut diduga terlibat kasus suap ini sesudah KPK mencokok Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Bila terbukti memerintahkan adik kandungnya itu menyuap Akil, Ratu Atut bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam gugatan hasil pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, yang diputus Mahkamah Konstitusi itu, kepentingan Atut sangat jelas. Sebagai tokoh Golkar, ia tentu mendukung pasangan yang disokong partainya, yakni Amir Hamzah-Kasmin, yang ternyata hanya kebagian 34 persen suara. Pasangan Golkar itu kalah oleh pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi, yang didukung Partai Demokrat dan enam partai lain, dengan mengumpulkan 62 persen suara. Putusan Mahkamah untuk mengulang pemilihan kepala daerah Lebak tentu saja menguntungkan Partai Golkar Banten, yang sekarang dipimpin Hikmat Tomet, suami Ratu Atut.

arsip tempo : 171362866724.

. tempo : 171362866724.

Setelah menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya memprioritaskan pemeriksaan terhadap Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten itu patut diduga terlibat kasus suap ini sesudah KPK mencokok Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Bila terbukti memerintahkan adik kandungnya itu menyuap Akil, Ratu Atut bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam gugatan hasil pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, yan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 20 April 2024

  • 19 April 2024

  • 18 April 2024

  • 17 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan