Vonis Pollycarpus Dikorting Jadi 14 Tahun Penjara
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang dituduh membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. "Putusannya menjadi 14 tahun penjara," kata sumber Tempo di Mahkamah Agung, kemarin malam.
Dalam laman resmi situs MA, putusan peninjauan kembali itu diketuk pada 2 Oktober 2013. Dipimpin hakim agung Zaharuddin Utama, majelis perkara tersebut beranggotakan Sofyan Sitompul, Dudu D. Machmudin, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan. Dalam laman itu, hanya disebut amar putusan bertulisan "Kabul".
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang dituduh membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. "Putusannya menjadi 14 tahun penjara," kata sumber Tempo di Mahkamah Agung, kemarin malam.
Dalam laman resmi situs MA, putusan peninjauan kembali itu diketuk pada 2 Oktober 2013. Dipimpin hakim agung Zaharuddin Utama, majelis perkara ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini